×

Our award-winning reporting has moved

Context provides news and analysis on three of the world’s most critical issues:

climate change, the impact of technology on society, and inclusive economies.

Indonesia batalkan rencana revisi aturan tentang kayu di tengah kekhawatiran penggudulan hutan

by Harry Jacques | Thomson Reuters Foundation
Friday, 15 May 2020 15:10 GMT

Kelompok lingkungan hidup memperingatkan bahwa pelonggaran aturan ekspor kayu dapat mendorong terjadinya pembalakan liar.

Oleh Harry Jacques

 

DENPASAR, Indonesia, 15 Mei (Thomson Reuters Foundation) – Indonesia memutuskan mundur dari rencana pelonggaran aturan ekspor produk kayu, seiring dengan datangnya peringatan dari kelompok lingkungan hidup yang menyatakan bahwa usulan tersebut dapat melemahkan upaya internasional untuk memerangi pembalakan liar dan penebangan hutan.

Perubahan aturan yang diajukan Menteri Perdagangan awal tahun ini itu sedianya akan menghapuskan inspeksi produk kayu untuk tujuan ekspor pada akhir Mei. Selama ini, inspeksi diberlakukan untuk memastikan bahwa kayu ekspor diperoleh secara legal dan tidak tersangkut kasus penebangan hutan.

Namun dalam peraturan yang ditetapkan pada 11 Mei tersebut, kementerian mengatakan bahwa memberlakukan kembali aturan pengecekan akan “memberi kepastian” bagi eksportir.

Faith Doherty, kepala tim kehutanan Environmental Investigation Agency yang berbasis di London, dalam sebuah pernyataan yang dirilis Jumat lalu, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan “hal yang benar.”

Melonggarkan aturan ekspor “akan menjadi bencana lingkungan bagi negara ini dan kredibilitasnya di mata internasional,” Doherty menambahkan.

Pelonggaran aturan inspeksi tersebut diusulkan setelah asosiasi furnitur dan produsen kerajinan melakukan lobi-lobi. Asosiasi mengatakan bahwa aturan wajib inspeksi menyebabkan harga produksi melambung.

Indonesia memiliki hutan tropis ketiga terbesar di dunia dan telah bekerja keras selama beberapa tahun terakhir untuk menghentikan pembalakan liar, termasuk dengan memberlakukan moratorium pembukaan hutan baru untuk memperlambat laju deforestasi.

Menurut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Indonesia kehilangan 1,6 hingga 2,8 juta hektar hutan setiap tahunnya sebelum 2010.

Kelompok lingkungan hidup menyatakan bahwa meniadakan kewajiban inspeksi akan memporak-porandakan kerangka hukum yang telah dibangun Indonesia selama sepuluh tahun terakhir untuk melawan penggundulan hutan.

Aktivis kehutanan mengatakan penghapusan pengecekan barang ekspor dapat menyebabkan terjadinya pencucian kayu illegal di pelabuhan-pelabuhan.

Indonesia mendapat pengakuan internasional pada 2016 sebagai negara pertama yang mengeluarkan lisensi ekspor produk kayu terverifikasi ke Uni Eropa.

Sistem lisensi ini bergantung pada uji kepatutan (due diligence) yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap sumber kayu produk ekspor ke Uni Eropa.

Khawatir akan perubahan aturan yang diusulkan, Uni Eropa dan beberapa asosiasi produsen kayu asing menyampaikan surat kepada pemerintah yang isinya meminta kepastian bahwa Indonesia tidak akan melemahkan kesepakatan yang berlaku.

Abu Meridian, direktur eksekutif kelompok lingkungan Kaoem Telapak, mengatakan keputusan untuk mempertahankan standar “menjaga kesepakatan ini… dan jelas menunjukkan bahwa sebagai asset ekonomi, hal ini tidak bisa dianggap enteng.”

Artikel terkait:

Looser rules on Indonesia timber exports spark fears for forests 

In focus: Forests and climate change 

 

(Liputan oleh Harry Jacques; disunting oleh Michael Taylor dan Megan Rowling. Dalam mengutip harap menyebutkan Thomson Reuters Foundation, divisi nirlaba Thomson Reuters yang mengangkat kehidupan orang-orang di berbagai penjuru dunia yang berjuang untuk hidup bebas dan adil. Kunjungi kami di: http://news.trust.org)

 

Standar KamiThe Thomson Reuters Trust Principles.

Our Standards: The Thomson Reuters Trust Principles.

Themes
-->